SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil mengungkap sindikat pencurian tabung gas elpiji 3 kg yang meresahkan warga di beberapa wilayah Kabupaten Simalungun.
Empat orang pelaku dibekuk di Kota Medan yakni tiga orang pelaku pencurian, Josua Situmorang (32) warga Dusun Sihombing Desa Lumban Tonga Tonga Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Dearma Situngkir (34) warga Dusun Sabungan Nihuta Desa Situngkir Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir dan Zul Pasaribu (50) warga Tembung Kota Medan sedangkan satu lagi penadah bernama Franciscus Fiber Silaen (39) warga Jin Patin Griya III Blok AA Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.
Keberhasilan tersebut di press release dipimpin Kasat Reskrim AKP Herison Manulang SH dengan menghadirkan empat tersangka di Aula Andar Siahaan, Mapolres Simalungun, Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Kami telah menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di tiga lokasi berbeda. Mereka beroperasi secara terorganisir dengan modus yang rapi,” ujar AKP Herison Manulang dalam paparannya.
Kasat Reskrim menjelaskan kasus ini bermula dari empat laporan polisi yang masuk di tiga polsek berbeda. Korban pertama, Ogi Samuel Damanik, melaporkan kehilangan 8 tabung gas elpiji berisi dan 2 jerigen kosong di warungnya di Huta Saribulawan, Kecamatan Dolok Panribuan, pada 20 Oktober 2025 dini hari.
Kemudian pada 24 Oktober 2025, Mangatur Silalahi kehilangan 100 tabung gas kosong dan tiga jerigen berisi minyak goreng curah total 105 liter di Nagori Karang Rejo, Gunung Maligas, pada 7 November 2025 di rumah makan Toto Nande milik Klara Rasinta br Ginting di Simpang Bage, Pamatang Silimahuta kehilangan 10 tabung gas kosong, sepeda motor Suzuki Swan GSF 150, handphone POCO C71, dan uang tunai Rp 10 juta yang tersimpan dalam tas.
Serta Mardongan Asi Lumban Tobing, kehilangan 50 tabung gas berisi dan dua jerigen minyak goreng 50 liter dari gudangnya di Kelurahan Tigarunggu, Kecamatan Purba, pada 25 November 2025 sekitar pukul 01.20 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (1/12/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB Kanit Jatanras Iptu Ivan Rony Purba bersama Tim menangkap keempat pelaku di sebuah gudang kosong di Jalan Aluminium Raya Lingkungan XX, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli.
“Modus operandi mereka cukup rapi. Mereka menggunakan gunting besi untuk memotong gembok, lalu mengangkut barang curian menggunakan mobil pickup Daihatsu Gran Max warna hitam,” Jelasnya.
Ia menambahkan dari keempat pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 unit mobil pickup Gran Max BK 9128 BA, 112 tabung gas kosong, 1 unit sepeda motor Suzuki Swan BK 6762 SAH, 1 unit handphone (HP) Pocco C71, dan 1 gunting besi warna orange sebagai alat pembobol gembok.
“Ketiga pelaku utama dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tambahannya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya masih memburu dua pelaku lain yang buron, Hendri Silitonga (45) warga Medan Deli dan Yusuf Sihombing (38) warga Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan lengkap (P21).
“Kami apresiasi kerja keras tim Laser yang berhasil mengungkap kasus ini yang membuktikan Polres Simalungun serius menangani setiap laporan masyarakat,” Pungkas AKP Herison Manulang. (Fred)





