TANJUNG BALAI
Tekab Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Tanjung Balai meringkus Pelaku Pencurian sepedamotor (Curanmor) yang beraksi di Sekolah Alwasliyah Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, pada Selasa (15/3/2022) siang sekira pukul 11.00 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio SH mengatakan pelaku Curanmor itu berinisial Riki Andrian (30) Nelayan warga Gang Tebu Lk IV Kelurahan Pulau Simardan Kota Tanjung Balai.
Dijelaskannya, penangkapan itu didasari adanya laporan pengaduan Pelapor dan korban Sopia Manurung (26) warga Jalan Rel Kereta Api Lk II Kelurahan Kapias Pulau Buaya pada tanggal 18 Februari 2022.
Pada Hari Jumat (18/2/2022) pagi sekira pukul 09.00 WIB korban meminjamkan sepedamotornya jenis Honda Vario 150 Warna Putih BK 4084 QAG kepada keponakannya M.I Dafa untuk pergi ke sekolah di Alwasliyah.
Lalu M.I Dafa memarkirkan sepedamotor itu diparkir halaman belakang sekolah yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Namun saat hendak pulang sekolah tiba-tiba M.I Dafa terkejut melihat sepedamotor itu telah hilang.
Selanjutnya saksi M.I Dafa memberitahukan kepada korban Sopia Manurung kemudian langsung bersama-sama membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjung Balai karena akibat kejadian itu koban mengalami kerugian sekitar Rp 11 Juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (15/3/2022) siang sekira pukul 11.00 Wib Ia bersama Kanit Idik I IPDA D. J. H Manullang dan Kanit Idik IPDA M.REZA FAHRUROZY, S. Trk berhasil meringkus Pelaku Riki Andrian di Jalan MT Haryono Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Diinterogasi Pelaku Riki Andrian mengaku sepedamotor milik korban itu telah dijualnya ke Tanjung Ledong Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) sehingga dilakukan pengembangan dan malam harinya sekira pukul 20:00 Wib seorang penadah dan barang bukti sepedamotor milik korban berhasil diamankan.
“Pelaku Riki Andrian sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5 Subsidair pasal 362 dari KUHPidana,” pungkas AKP Eri. . Ucap AKP Eri.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





