TANJUNG BALAI
Kasus pembunuhan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Medan, Suriadi (36) di lahan sawit Jalan Lingkar Utara, Lingkungan V, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai akhrnya berhasil diungkap Polres Tanjung Balai melalui Sat Reskrim dengan meringkus dua orang pelaku.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK dalam Konfrensi Pers, Kamis (12/5/2022) mengatakan ketiga pelaku itu masing-masing inisial BW (32) sebagai otak pelaku warga jalan Pancing, Lingk. II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung dan S Alias AB (37) Paranormal warga Jalan Rel Keretapi, Lingk. II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Barang bukti yang disita dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) berupa 1 buah senjata tajam (Sajam) jenis pisau, 1 buah gagang pisau terbuat dari kayu warna hitam, 2 pasang sandal warna biru dan coklat merek Inkayni serta Ghinzie, 1 bungkus rokok Club X berisi 10 batang, 1 buah mancis warna orange merk Tokay, 1 buah botol plastik transparan ukuran 600 ml merk Aqua dalam keadaan kosong dan 1 helai baju dalam keadaan terbakar. Kemudian dari ketiga tersangka disita barang bukti 1 unit sepedamotor yamaha Mio BK 5596 VAB, 1 buah buku tabungan Simpedes atas nama Bagus Wira dan 1 buah ATM Bank BRI milik Bagus Wira.
“Dua orang pelaku sudah berhasil ditangkap sedangkan satu orang lagi inisial AM alias U (32) warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai kabur dan masuk dalam pencarian orang (DPO),”ucap Kapolres.
Dijelaskan Kapolres bahwa awalnya Korban (Suriadi-red) diketahui warga Pasar V, Dusun XIV, Gang Salak 11/Setia, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan Kota Medan menghubungi tersangka BW hingga melakukan pertemuan agar mau memberangkatannya ke negari jiran Malaysia melalui jalur tidak resmi. Setelah bertemu dengan korban, BW merasa curiga terhadap sikap dan prilaku korban yang sepertinya hendak mengkibusinya dan menganggap korban adalah informan dari Polisi, sehingga BW mengajak kedua temannya, yaitu tersangka S alias AB dan AM alias U.
Setelah bertemu korban, tersangka BW mengendarai sepedamotor datang kerumah tersangka S alias AB kemudian menghubungi tersangka U agar datang hingga rencana pembunuhan pun disepakati. Lalu tersangka U pulang ke rumahnya mengambil 1 bilah sajam jenis pisau, dan tersangka AB juga mengambil 1 bilah sajam jenis parang dari dalam rumahnya.
Selanjutnya ketiga tersangka keluar rumah tersebut, tapi tersangka BW tak lain sebagai otak dari pembunuhan mengendarai sepedamotor sendirian karena berencana mau membeli 1 botol bekas minuman aqua 600 ml berisikan pertalite, sedangkan tersangka S alias AB bersama tersangka AM alias U berboncengan mengendarai sepedamotor pergi bersama-sama mencari lokasi untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,
Tidak lama kemudian kedua tersangka itu berhasil menemukan lokasi lahan sawit di Jin. Lingkar Utara Lingk. V Kelurahan Kapias Pualu Buaya Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sebagai lokasi pembunuhan. Mengetahui itu tersangka BW menyuruh kedua tersangka itu menunggu di TKP karena tersangka BW hendak menjemput korban dari rumah saksi Bunga.
Setiba di TKP, tersangka BM mengambi sembila pisau milik tersangka AM alias U dengan tangan kanannya kemudian menusukkan pisau tersebut ke arah leher korban. Lalu tersangka S alias AB yang memegang sebilah parang ditangan kanannya langsung membacok kepala korban beberapa kali.
Saat itu korban berusaha melindungi kepalanya dengan keduannya, tetapi usahanya itu tidak mampu berbuat banyak sehingga parang tersebut mengenai punggung telapak tangannya. Tersangka AM alias U mencabut pisau yang tertancap di leher korban kemudian dengan tangan kannnya menusukkan pisau itu ke punggung korban berkali-kali
Begitupun tidak membuat ke tiga tersangka merasa puas, tersangka BW menggunakan kedua tangannya mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke tanah dalam keadaan telungkup kemudian tersangka S alias AB meletakkan parangnya di atas tanah didekatnya dan kedua tangannya menutup mulut korban serta tersangka AM alias U duduk di atas paha belakang korban sembari kedua tangannya memegang paha korban..
Lebih parahnya lagi, tersangka BW dengan tangan kanannya mengambil parang didekat tersangka S alias AB dan menyembelih leher korban hingga nyaris putus. Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, tersangka BW mengambil 1 botol bekas minuman aqua 600 ml berisikan pertalite dan bersamaan itu juga tersangka AM alias U mengambil 1 buah mancis dari bagasi depan sepedamotor milik tersansgka BW lalu kedua tersangka membakar tubuh korban. Merasa sudah puas, ketiga tersangka melarikan diri dengan mengendarai sepedamotor.
“Para tersangka sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangakkan melanggar pasal 340 subs pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya dua puluh tahun,’jelas Kapolres.
Pada kesempatan itu Kapolres AKBP Triyadi didampingi Wakapolres Kompol H Jumanto dan Kasat Reskrim Eri Prasetyo SH menghimbau kepada masyarakat apabila hendak bekerja atau berpergian keluar negeri, jangan menggunakan jalur tidak resmi, karena sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





