TANJUNG BALAI
Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil meringkus pelaku pencurian sepedamotor (Curanmor) berinisial ISS (41) warga Jln. Teluk Nibung, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Kamis (2/3/2023) siang sekira pukul 12:15 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH dikonfirmasi mengatakan Penangkapan pelaku ISS atas lapora pengaduan korban Tan Han Bie (66) warga Jln. Asahan lk.IV, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/06/I/2023/SPKT/RES. T.BALAI/POLDA SUMATERA UTARA. Tanggal 11 Januari 2023.
Dijelaskannya, kejadian curanmor itu pada hari Rabu (11/1/2023) siang sekira pukul 11.00 Wib di Jln. Hos. Cokroaminoto, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai Tepatnya dibelakang rumah korban.
Awalnya sepeda motor jenis Honda Jupiter Z 110 CC BK 3442 IB milik korban dipinjam saksi Nismah untuk bekerja sebagai tukang cuci. Selanjutnya saksi Nismah memarkirkan sepedamotor tersebut kondisi kunci stang dibelakang rumah Jalan Hos. Cokroaminoto, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Setelah selesai bekerja, saksi Nismah hendak pulang dan melihat sepeda motor tersebut telah hilang. Selanjutnya saksi Nismah memberitahukan kepada korban sehingga korban pun langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Tanjung Balai.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis (2/3/2023) siang sekira pukul 12:00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut berinisial ISS sedang berada di jln. Yos Sudarso Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai tepatnya di daerah Pajak Suprapto.
Adanya informasi itu Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit Idik II IPDA M. Reza Fahrurrozy S.Tr.K langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku ISS. Hanya saja saat itu Pelaku Iss mengaku sepedamotor milik korban yang dicurinya telah dijual kepada temannya berinisial E warga Jln. H.M. Nur Ujung Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya didaerah TPA Baru.
Mendengar itu Tim Opsanal Sat Reskrim langsung melakukan pencarian terhadap E, namun E tidak berhasil ditemukan. Kemudian Pelaku ISS beserta barang bukti berupa 1 buah kunci T, 1 Potong baju lengan pendek warna biru liris merah merk Greenlight dan 1 potong celana Lee panjang warna biru merk Vella (dibeli dari hasil jual sepedamotor) diboyong ke ruangan Sat Reskrim Polres Siantar.
“Pelaku ISS sudah ditahan untuk diproses dengnan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sepedamotor sebagaimana pasal 363 Ayat (1) ke (5) dari KUHPidana,”Pungkas AKP Eri Prasetiyo SH. (TF).