TANJUNG BALAI
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap sekaligus meringkus pelaku pembunuhan korban Robby Hendrik (38) warga jalan Guru Maju, Lingkungan V, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK memimpin Konfrensi Pers, Kamis (12/5/2022) mengatakan pelaku itu inisial MJATP alias Juli (43) seorang Nelayan, warga Jalan Ir. Juanda Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Dijelaskan Kapolres, pembunuhan itu terjadi dijalan Mangga, Lingkungan 1, Kelurahan Tanjung Balai Kota 2, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai tepatnya di dalam sebuah bangunan ruko Kosong, pada Selasa (11 /4/2022) malam sekira pukul 22.30 Wib.

Malam itu tersangka bersama isteri dan anaknya sedang berada didepan rumahnya, selanjutnya korban melintas dengan membawa sebilah parang dan mengayungkan parang itu kearah tersangka. Namun tersangka menghindar. Lalu korban mengambil batu dari jalan dan melemparkan ke rumah tersangka sembari pergi meninggalkan korban.
Tidak terima perbuatan korban itu apalagi hampir mengenai anaknya membuat tersangka masuk ke dapur rumahnya untuk mengambil sebilah parang bergagang kayu yang disimpan nya dibalik lemari. Parang itu biasa digunakan tersangka untuk memotong rumput di sekitar rumah nya.
Lalu tersangka pergi mencari keberadaan korban dengan mengendarai sepedamotor Honda Beat warna hitam tanpa plat nopol atau TNKB sembari meletakkan parang dibagian pijakan sepedamotornya. Setiba di Jalan Karya mengarah ke Jalan Sudirman tepatnya di simpang Jalan Bahagia tersangka memberhentikan sepedamotornya.
Saat itu tanpa disadari tersangka yang masih duduk diatas sepedamotornya tiba-tiba korban langsung menyerang dengan berusaha membacokkan sebilah parang yang dipegang ditangan kanannya kearah bagian atas sebelah kiri tersangka, namun parang itu terlepas dari tangan korban.
Mengetahui itu korban langsung mengambil parang yang dibawanya itu dan membacok parang itu dengan tangan kanannya kearah kepala korban sebanyak tiga kali sehingga mengenai kepala korban dan parang itu terjatuh.
Begitupun tersangka langsung mendorong tubuh korban ke pagar rumah warga hingga keduanya terjatuh ke tanah. Korban yang posisi tubuhnya tertindih tersangka berusaha memberontak hingga terlepas dari tindihan badan tersangka. Selanjutnya korban kondisi berlumuran darah melarikan diri kearah Jalan Sudirman.
“Atas perbutaan tersebut Juli dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 lebih subsider 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara 20 Tahun atau hukuman penjara 7 Tahun,” Lukas Kapolres.
“Tersangka sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun atau hukuman penjara 7 Tahun,” pungkas AKBP Triyadi.
Dalam Konfrensi Pers itu, Kapolres didampingi Waka Polres Kompol H. Jumanto dan Kasat Reserse Kriminal AKP Eri Prasetyo SH.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





