TANJUNG BALAI
Gerak cepat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil meringkus tiga dari lima pelaku pencurian anak yakni Sairin Indra (42) warga Kampung Tarutung Kecamatan Aek Kanopan Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Zul Irwan (49) warga warga Dusun IX Desa Sidua-dua Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura dan dan Surya Darma (33) warga Dusun XII, Kecamatan Gunting Saga Kabupaten Labura.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH didampingi Waka Polres Kompol H. Jumanto, SH, MH dan Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri, SH, SIK dalam Press Release dihalaman depan Mako Polres Tanjung Balai, Senin (8/2/2021) siang sekitar pukul 14.30 Wib mengatakan awalnya hari Jumat (5/2/2021) siang sekitar pukul 11.30 Wib ketiga pelaku bersama dua rekannya yang masih diburon datang ke rumah korban berinisial AKS (14) di jalan Abadi Lingkungan I Kelurahan Tanjung Balai I Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan untuk mencari ayah korban bernama Tuah Sinaga dengan alasan menagih hutang ayah korban.
Dirumah itu korban bersama ibunya bernama Supina dan kakaknya. Selanjutnya salah satu pelaku meminta sepedamotor kakak korban untuk mencari ayah korban, tetapi usaha pelaku itu tidak berhasil menemukan ayah korban. Begitupun pelaku menyuruh ibu korban pergi mencari ayah korban.
Namun setelah ibu korban pergi, para pelaku menarik paksa tangan kiri korban bahkan mendorong badan korban hingga masuk kedalam mobil milik para pelaku. Ibu korban yang kembali kerumahnya melihat dan menjerit, “Ada penculik, penculikan anak”.
Jeritan ibu korban itu membuat warga mengejar para pelaku yang kabur membawa pelaku kearah Simpang Empat Kabupaten Asahan. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menerima informasi turut melakukan pengejaran. Lalu tepat didaerah Simpang Empat Kabupaten Asahan, Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil meringkus tiga pelaku itu sedangkan dua pelaku lagi yang namanya sudah dikantongi berhasil kabur.
Dari ketiga pelaku itu disita barang bukti 1 unit mobil merk Wuling type Confero 1.5 DB MT BK 1277 ACD warna Starry Black, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil merk Wuling type Confero 1.5 DB MT BK 1277 ACD warna Starry Black atas nama pemilik Shakira Andira dan 1 buah kunci mobil.
“Ibu korban bernama Supina sudah membuat laporan pengaduan resmi atas kejadian itu,”ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan dari hasil interogasi salah satu pelaku sudah telah mentransfer uang sebesar Rp.65 Juta untuk membeli Narkotika jenis Pil Ekstasi kepada ayah korban tetapi ayah korban tidak membelikan sehingga pelaku menculik anak korban untuk disandra agar utang tersebut dibayar ayah korban.
“Kita masih mendalami kasus ini, dan ayah korban masih diperiksa sebagai saksi, namun bukan tidak mungkin ayah korban jadi tersangka juga. Hingga saat ini dua pelaku yang kabur masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),”kata AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan





