TANJUNG BALAI II
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Balai berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial H alias Dian, pada hari Rabu (29/1/2025) malam sekira pukul 21.00 Wib
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Bima Prakasa mengatakan kepada wartawan bahwa pencurian itu terjadi di rumah korban AN (32) yang terletak di Jl. Jend Sudirman No. 64 Lk. IV, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Dimana awalnya korban melihat seng bagian ruang tamu rumahnya sudah keadaan rusak. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban meemukan sejumlah barang telah hilang seperti 5 Unit AC Merek Nasional 1 PK, 1 buah Compresor Kulkas, Kabel Listrik, 1 Unit Kompor Tanam dan 1 Unit Spiker.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir Rp. 25.000.000 dan membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Tanjung Balai.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu (29/1/2025) malam sekira pukul 21.00 Wib Tim Sat Reskrim dipimpin Kanit I IPDA D.J.H Manullang dan Kanit II IPDA Merson Silitonga menerima informasi keberadaan pelaku diketahui berinisial H alias Dian sedang berada di rumah warga milik RA alias Rudi di Jl. SMA 3 Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Namun setiba dilokasi, pemilik rumah RA alias Rudi mengaku tidak mengetahui keberadaan pelaku H alias Dian. Tapi tiba tiba seorang laki laki kabur dari rumah tersebut. Begitupun Tim Opsnal Sat Reskrim gerak cepat berhasil menangkap laki laki yang mengaku berinisial H alias Dian.
Selanjutnya Tim Opnsla Sat Reskrim memboyong pelaku H alias Dian beserta pemilik rumah RA alias Rudi ke Mako Polres Tanjung Balai guna dilkukan pemeriksaan.
“Hingga saat ini pelaku H alias Dian dan Pemilik rumah RA alias Rudi sedang dalam pemeriksaan,” Pungkas IPTU Bima. (TF)