TANJUNG BALAI
Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil menangkap seorang pelaku perjudian tebak angka jenis togel Sidney di depan Stasiun Kereta Api Jl Letjend Suprapto Lik IV Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, Kamis (30/3/23) siang pukul 14:25 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH dikonfirmasi mengatakan pelaku itu berinisial DH (46) warga Jl Jend Sudirman LK.1 Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Dijelaskannya penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki laki melakukan perjudian tebak angka jenis togel Sidnety didepan Stasiun Kereta Api Jl Letjend Suprapto Lik IV Kelurahan Tanjung Balai kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Dari pelaku DH ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP VIVO 1901 warna biru dongker yang digunakan mengakses akun situs judi dan Uang tunai Rp172.000. Selanjutnya Pelaku DH dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.
“Pelaku DH sudah ditahan guna diproses melakukan perjudian tebak angka jenis togel sidnye sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang ITE Atau Pasal 303 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dari KUHPidana,”Pungkas Kasat Reskrim. (TF)