TANJUNGBALAI II
Bertempat di Aula Pesat Gatra, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanjungbalai menggelar kegiatan Asistensi dan Supervisi Penanganan Perkara Tahun 2025 beserta Polsek Sejajaran Polres Tanjungbalai, Senin (4/8)
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K. S.I.K yang dalam arahannya mengatakan, kegiatan pengecekan ini bertujuan untuk memastikan agar para penyidik/penyidik pembantu dan khususnya Unit Reskrim Polsek sejajaran mengetahui dan mematuhi aturan hukum (SOP).
“Kepada para Penyidik/p.pembantu agar memahami prosedur dan teknik selra untuk meminimalisir komplin dari masyarakat.dan Dalam pelaksanaan RJ wajib berpedoman kepada Perpol No. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, dan mindiknya berpedoman kepada Perkaba Reskrim Polri No.1 Tahun 2022 tentang SOP administrasi penyidikan tindak pidana,” Kata AKP M. Jihad Fajar Balman.
Kegiatan supervisi dihadiri Kanit Reskrim Polsek sejajaran Polres Tanjungbalai beserta anggota. (TF)





