TANJUNGBALAI
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungbalai berhasil meringkus pelaku judi tebak angka jenis Togel /Sidney di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Kota Tanjungbalai, Sabtu (29/10/2022) siang sekitar pukul 12:30 Wib. Pelaku itu berinisial AS (31) warga Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM, melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH dikonfirmasi mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarkat. selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit II IPDA M. Reza Fahrurrozy S.Tr.K. dan Kanit Idik 1 IPDA DJH Manulang berhasil meringkus Pelaku AS.
DarI pelaku AS ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP merk OPPO A16 warna hitam, 1 lembar potongan kertas yang bertuliskan nomor pesanan angka tebakan judi togel Sydney dan uang tunai senilai Rp.55.000.
Diinterogasi Pelaku AS mengakui perbuatannya melakukan perjudian tebak angka jenis togel Sydney. “Pelaku AS dan barang bukti sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 303 KUHPidana,” Pungkas AKP Eri Prasetiyo. ( TF )