TEBING TINGGI
Dipimpin Kanit Idik 1 Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi IPDA Dimas berhasil meringkus pencuri emas dan Handphone (HP) di rumah kosnya yang terletak di Dusun I Simpang Pringgan Desa Kebun Sayur Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (29/3/2023).
Pelaku itu Zakwan Saragi (23) warga Jalan Jend Ahmad Yani Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto SH dikonfirmasi, Kamis (30/03/2023) mengatakan pencurian itu terjadi di rumah korban Evi Novita (49) di Jalan RS Umum Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi, Kotamadya Tebing Tinggi pada hari Sabtu subuh (18/3/2023).
Pelaku masuk melalui jendela rumah korban kemudian melakukan pencurian barang barang berharga milik korban berupa 2 unit HP, uang tunai Rp 16.000.000, rantai emas putih beserta mainan seberat 30 gram, rantai papan emas seberat 10 gram, cincin emas seberat 15 gram, gelang emas seberat 25 gram, anting emas seberat 5 gram, rantai emas model merica 5 gram, berlian lama dan anting, cincin emas putih 2 gram, mainan rantai emas 2 gram
Akibat kejadian itu korban menngalami kerugian ditaksir sekitar Rp120 Juta sehingga korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Tebing Tinggi.
“Pelaku Zakwan Saragih sudah ditahan di Mako Polres Tebing Tinggi guna diproses melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,”Pungkas Kasi Humas. (PS)