TEBING TINGGI II
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi meringkus tiga komplotan pelaku pencurian mobil.
Keberhasilan itu pun di press release Kapolres Tebing Tinggi diwakili Wakapolres Kompol Asrul Robert Sembiring, SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH, MH dan Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (28/8/2023).
Wakapolres mengatakan ketiga pelaku itu masing-masing berinisial AF (32) warga Jalan Syech Beringin, Kelurahan Tebing, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, H (40) warga Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang dan M (51) warga Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Modus operandi ketiga pelaku itu dengan menargetkan mobil tahun rendah karena tidak ada alarm di mobil tersebut ketika dibuka paksa pintu mobil.
“Para pelaku juga mengincar mobil berbahan bakar solar karena lebih banyak peminat dilapangan,” Kata Kompol Asrul Robert Sembiring.
Sementara Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, menambahkan terbongkarnya aksi pencurian mobil itu atas laporan pengaduan korban Ramoti S Siagian (25) merupakan anggota Polri yang kehilangan mobilnya jenis Isuzu Panther tahun 2005 BK 1218 ABC di Jalan Lubuk Sikaping, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Dijelaskannya pada hari Senin (15/8) malam sekira pukul 19.00 WIB ketiga pelaku membuat kesepakatan melakukan pencurian dan bertemu di Rumah Sakit (RS) Melati Perbaungan. Selanjutnya sekia pukul 23.00 WIB ketiga pelaku pergi ke Kota Tebing Tinggi menggunakan mobil operasional jenis mobil APV.
“Selanjutnya Selasa (16/8/2023) dini hari sekira pukull 03.00 WIB ketiga pelaku tiba di Jalan Lubuk Sikaping dan melihat mobil isuzu panther milik korban terparkir di dalam garasi, kemudian para pelaku melakukan aksi pencurian mobil korban tersebut,”Jelasnya.
Selain melakukan pencurian mobil di Jalan Lubuk Sikaping, Sambung AKP Junisar bahwa para pelaku juga mencuri mobil di dua lokasi masih di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi yakni pada hari ;;abtu (22/7/2023) mobil Daihatsu Taft warna Biru tahun 1992 BK 1274 XN di Jalan Pulau Belitung Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi dan Senin (21/8/2023) Mitsubishi pick up L300 warna hitam tahun 2016 BK 8240 NF di Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
“Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” Pungkas Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi itu. (PS)