PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH gerak cepat (Gercep) berhasil menggagalkan seorang pria asal Kabupaten Simalungun hendak menjual narkotika jenis sabu di Kota Pematangsiantar.
Pria itu berinisial BSS warga Jalan Jombit Desa Sondi Raya, Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun ditangkap di Kamar No. 404 Hotel Alexander Graha, Jalan Jalan Saribu Dolok Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada hari Selasa (28/10/2025) siang sekira pukul 13.40 WIB.
Awalnya masyarakat memberikan informasi adanya seorang laki laki datang dari Kabupaten Simalungun akan menjual sabu di Kota Pematangsiantar dan sedang menginap di Hotel Alexander Graha jalan Saribudolok, Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa (28/10/2025) siang sekira pukul 13.40 WIB Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim gercep mengggalkan dengan menangkap pria inisial BSS sesuai diinformasikan masyarakat tersebut di dalam Kamar No. 404 Hotel Hotel Alexander Graha.
Saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti 1 buah kotak rokok surya berisi 1 paket narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kiri BSS dan 1 unit Handphone (HP) merk Realmi warna biru dari tangan kirinya.
Selanjutnya Kanit 1 bersama Tim Opsnal melakukan penggeledahan dalam kamar No. 404 itu lalu ditemukan barang bukti diatas meja ada 2 paket narkotika jenis sabu dan 1 buah bong terbuat dari minuman mineral aqua lengkap dengan pipetnya.
Diinterogasi BSS mengaku 3 paket sabu total keseluruhan berat bruto 4,47 Gram tersebut diperolehnya dari seorang laki laki berinisial AP. Lalu Tim Opnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan terhdap AP di Sondi Raya Kabupaten Simalungun tetapi tidak ditemukan dan No HP nya juga tidak aktif lagi.
“Terhadap BSS sudah ditetapkan tersangka dan ditahan setelah dilakukan gelar perkara untuk diproses mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH pada hari Minggu (2/11/2025) siang. (Fred)





