PEMATANGSIANTAR II
Setelah dilakukan pemeriksaan, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar melalui Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH menyerahkan dua wanita urine nya positif (+) pengguna narkotika jenis ekstasi ke Kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar, pada hari Senin (16/6/2025) siang sekira pukul 14.30 Wib.
Hal ini disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH dikonfirmasi pada malam harinya.
“Urine kedua wanita itu positif pengguna ekstasi dan tadi siang sudah kami serahkan ke Kantor BNNK Pematangsiantar,” Ujar AKP Jonni.
Kasat Resnarkoba mengatakan kedua wanita itu berinisial KR (17) warga Jl. M. Abbas Gg. Amanah Kelurahan Tanjung Balai Kota ll Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan TAT (22) warga Jln. Kauman Huta l Kelurahan Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.
Hasil pemeriksaan, kedua wanita tersebut mengaku sebagai pelayan atau waitress di Bintang Cafe dan Bar Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan ekstasi yang digunakan diperoleh dari tamu yang namanya tidak diketahui.
Kedua wanita itu terjaring saat Polres Pematangsiantar melaksanakan razia di Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada diwilayah hukum Polres Pematangsiantar pada hari Sabtu (14/6/2025) malam sekira pukul 22.30 Wib.
Dari hasil razia tersebut tidak ada ditemukan barang bukti narkotika namun setelah dilakukan Test Urine terhadap para pekerja/pelayan dan tamu di tiga Tempat hiburan tersebut, ternyata urine kedua wanita tersebut positif pengguna ekstasi.
“Penyerahan ke dua wanita ke Kantor BBNK Pematangsiantar untuk dilakukan rehabilitasi. Kami tetap akan melakukan penyelidikan di Bintang Cafe dan Bar tersebut untuk mencegah terjadinya peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” Pungkas AKP Jonni. (Fred)





