PEMATANGSIANTAR II
Lagi.. lagi sinergitas Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos, Katim AIPDA Thamrin Harahap dan Brigadir Boy Sitinjak bersama Tim Intel Korem 022/Pantai Timur (PT) berhasil mengungkap kepemilikan narkoti jenis sabu di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Kali ini, pada Kamis (13/11/2025) siang sekira pukul 13.30 WIB di dalam rumah Jalan Sibatu-batu Gang Pulau Batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar ditangkap tiga orang.

Dari 3 orang tersebut dua orang status residivis narkotika yakni MFP alias Aseng (30) dan DPS (46) sama sama warga Jalan Sibatu batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, serta satu lagi HM (35) warga Jalan Pematangsiantar Gang Sepakat Dusun VIII Desa Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dikonfirmasi menjelaskan proses penangkapan yang berawal informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di dalam rumah Jalan Sibatu-batu Gang Pulau Batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (13/11/2025 sekira pukul 13.30 WIB Tim gabungan Sat Resnarkoba dan Intel Korem 022/PT menggerebek rumah di Gang Pulau Batu sesuai diinformasikan masyarakat tersebut kemudian menangkap tiga orang laki laki.
Lalu ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak kaca mata warna hitam didalamnya 1 buah plastik klip berisikan 34 paket narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip berisi 8 paket narkotika jenis sabu dan uang sebesar Rp 120.000 di bawah karpet ruang tamu, 1 buah tas sandang warna hitam didalamnya 1 buah plastik klip berisikan 3 buah paket narkotika jenis sabu di sandang DPS.
Kemudian 1 buah timbangan digital warna hitam di belakang pintu masuk, 1 unit handphone (HP) merk oppo warna biru dari kantong depan sebelah kiri MFP alias Aseng, 1 unit HP merk Redmi warna biru di atas karpet ruang tamu dan 4 buah alat isap di atas karpet ruang tamu.
Diinterogasi ke tiga laki laki itu mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan sabu total keseluruhan 45 paket berat bruto 18,1 gram diperoleh dari seorang laki-laki inisial AB warga yang beralamat di jalan Sibatu- batu.
Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial AB tersebut sudah tidak dapat dihubungi sehingga ketiga laki laki tersebut dan barang bukti diboyong keruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Ketiga tersangka itu sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata AKP Irwanta. (Fred)





