PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menangkap dua orang pria bermarga Simanjuntak memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar pada hari Jumat (17/10/2025) malam sekira pukul 20.40 WIB.
Kedua pria itu berinisal ID Simanjuntak (42) warga Jalan Murai, Kelurahan Sipinggol pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan ST Simanjuntak (40) warga Pintu Bosi Kelurahan Tiga Bolon Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH pada hari Minggu (2/11/2025) siang menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seorang pria memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat (17/10/2025) malam sekira pukul 20.40 WIB Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim Opsnal dua orang pria yang di curigai baru turun dari sepedamotornya dan langsung dilakukan penangkapan.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dan dari ST Simanjuntak ditemukan barang bukti 1 unit handphone (HP) merk Oppo. Saat itu ID Simanjuntak mencoba melarikan diri sambil menjatuhkan 1 buah kotak rokok magnum dengan tangan kirinya. Tim Opsnal Sat Resnarkoba gerak cepat melakukan pengejaran dan menangkap ID Simanjuntak kemudian menyuruh mengambil 1 buah kotak rokok magnum yang didalamnya 3 paket narkotika jenis sabu tersebut serta turut diamankan juga 1 unit HP merk Vivo warna biru pada tangan kanannya.
Diinterogasi ID Simanjuntak mengaku 3 paket sabu berat bruto 3,20 gram tersebut diperolehnya dari seorang laki laki berinisial R. Tim Opsnal Sat Resnarkoba mencoba menghubungi nomor HP laki laki inisial R tersebut tetapi tidak aktif. Lalu kedua laki laki tersebut beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkob Polres Pematangsiantar.
“Kedua tersangka ID Simanjuntak dan ST Simanjuntak sudah ditahan guna diproses mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)





