PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap DUS (20) warga Jalan Bahkora II Hutapisang Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Maribun Kota Pematangsiantar diduga memiliki narkotika jenis ganja berat bruto 72.56 gram di Jalan Bahkora II Kelurahan Marihat Jaya Kecaamtan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada Minggu (5/10/2025) malam sekira pukul 18.45 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dalam laporannya mengatakan awalnya diperoleh informai masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Bahkora II Kelurahan Marihat Jaya Kecaamtan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu 5 Oktober 2025 malam sekira pukul 18.45 WIB Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos berhasil menangkap seorang laki laki berinisial DUS di ladang ladang jalan Bahkora II tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja berat bruto 72.56 gram dari atas tanah yang sebelumnya di letakan dari tangan kanannya dan 1 unit handpone (HP) merk oppo warna hitam dari tangan sebelah kirinya.
Diinterogasi DUS mengaku ganja tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisial B. Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial B tersebut sudah tidak dapat di hubungi sehingga DUS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini tersangka DUS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 ayat (1) 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)