PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu berat bruto 3,28 Gram didepan Kos Bio, Jalan Melati Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar, pada hari Kamis (6/11/2025) malam sekira pukul 20.00 WIB.
MS alias Jangkis (39) merupakan residivis narkotika jenis sabu tahun 2019 di Kabupaten Simalungun merupakan warga Jalan Narumonda Bawah Gang Tuana Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar ditangkap.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dalam laporannya menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal adanya informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Melati Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui laki laki pemilik narkotika tersebut inisial MS alias Jangkis. Pada Kamis (6/11/2025) malam sekira pukul 20.00 WIB Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Katim AIPDA Thamrin Harahap dan Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka Jangkis didepan Kos Bio tersebut.
Kemudian didepannya tepatnya di atas rumput ditemukan barang berupa 1 buah buah kotak rokok magnum yang dijatuhkannya dengan tangannya. Setelah dibuka didalam kotak rokok itu ada 3 paket sabu di balut tissu berat bruto 3,28 gram.
Lalu di kantung celananya ada 1 buah handphone (HP) merk oppo warna hitam dari kantong depan sebelah kanan, 3 buah kertas, 3 buah plastik klip kosong, 1 buah tisue serta 1 unit sepedamotor Yahama Mio warna hitam tanpa plat nomor polisi.
Diinterogasi tersangka MS mengaku sabu itu diperolehnya dari seorang laki-laki inisial A yang beralamat di Kota Medan. Mendengar itu Kanit 1 IPDA Warman Siallagan bersama Tim melakukan pengembangan tapi laki laki inisial A tersebut sudah tidak dapat di hubungi sehingga tersangka Jangkis beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka MS alias Jangkis sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)





