PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Setia Negara Sitio tio Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (30/8/2025) malam sekira pukul 21.25 WIB.
Seorang terduga pengedar berinsial S alias Kentos (41) ditangkap dirumahnya yang juga di Jalan Setia Negara Sitio tio tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dalam laporannya menyampaikan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Setia Negara Sitio tio Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (30/8/2025) malam sekira pukul 21.25 WIB Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim menangkap tersansgka S alias Kentos sesuai diinformasikan masyarakat tersebut didalam rumahnya.
Kemudian ditemukan barang bukti 1 paket narkotika sabu berat bruto 1,06 gram yang dijatuhkan tersangka Kentos diatas lantai menggunakan tangan kanannya, 1 unit handphone (HP) Realmi warna hitam dari kantong celana depan sebelah kirinya dan uang Rp. 100.000 dari kantong celana depan sebelah kanan yang merupakan upah hasil penjualan sabu.
Diinterogasi tersangka Kentos mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial R. Namun saat dilakukan pengembangan laki laki berinisial R tersebut belum ditemukan sehingga tersangka Kentos beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka S alias Kentos suah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)