PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menungkap kepemilikan narkotika jenis ganja 1,13 Kilogram (Kg) dengan menangkap satu orang inisial MHN (44) warga Jalan Farel Pasaribu Kelurahan Suka Makmur Kecmatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
Kali ini keberhasilan tersebut kerja keras dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama tim gabungan Tim AIPDA Thamrin harah dan BRIGADIR Boy Sitinjak di Jalan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada hari Kamis (4/12/2025) sore sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH pada hari Sabtu (13/12/2025) mengatakan awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis (4/12/2025) sore sekira pukul 17.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama tim gabungan AIPDA Thamrin harah dan BRIGADIR Boy Sitinjak berhasil menangkap tersangka MHN dipinggi jalan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah paket narkotika jenis ganja di kantong jaket sebelah kirinya, 1 buah plastik putih berisikan 10 paket ganja berukuran kecil dan 1 paket narkotika jenis ganja di dalam plastik biru dipinggang sebelah kirinya serta 1 unit handphone (HP) warna biru merk Vivo dari kantong depan sebelah kanannya.
Saat itu MHN mengaku masih ada menyimpan ganja di rumah kontrakan yang beralamat di jalan Bona Bona Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Mendengar itu Tim gabungan lansgung melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersebut, selanjutnya disaksikan RT setempat melakukan penggeledahan.
Lalu ditemukan barang bukti 1 buah plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ganja di dalam kamar, 1 buah goni warna putih berisikan narkotika jenis ganja di dalam kamar, 1 buah timbangan warna orange di dalam kamar, serta 13 kertas nasi di dalam kamar.
Diinterogasi MHN mengaku total keseluruhan berat bruto ganja 1,13 Kg tersebut miliknya yang diperolehnya dari seorang laki laki inisial AS yang beralamat di Karangsari Kabupaten Simalungun. Namun setelah kembali dilakukan pengembangan, laki laki inisial AS tersebut sudah tidak dapat dihubungi sehingga MHN beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Pemilik Ganja MHN sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)





