PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawawn S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu dipinggir Jalan Singosari Gang Selamat, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (3/10/2025) dini hari sekira pukul 00.15 WIB.
Pria berumur 53 tahun sudah residivis narkotika berinisial JS (53) warga Jl Serdang Gang Langgar, Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar ditangkap.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dalam laporannya mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya kepemilikan narkotika di Jalan Singosari Gang Selamat Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (3/10/2025) dini hari sekira pukul 00.15 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap seorang laki laki berinisil JS sedang dipinggir Jalan Singosari Gang Selamat sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Saat itu turut ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.35 gram dari atas aspal yang sebelumnya di jatuhkan dari tangan kanannya, 1 unit handpone (HP) merk Infinix warna biru dari tangan sebelah kirinya serta uang sebesar Rp. 1.520.000.
Diinterogasi, JS mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial R di Nagahuta. Namun, setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial R tersebut tidak bisa dihubungi sehingga JS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini tersangka JS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Repulik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)