PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial FM (31) memiliki narkotika jenis ganja di rumah Jalan Sadum Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (16/10/2025) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolres Sianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH pada hari Rabu (22/10/2025) dalam laporannya menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Sadum Kelurahan Bantan Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsianțar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (16/10/2025) dini hari sekira pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim Aipda Thamrin Harahap berhasil mengungkap pelaku kepemilikan ganja tersebut dengan menangkap FM di rumah Jalan Sadum tersebut.
Selanjutnya didampingi RT Pak Purwanto, Tim Opsnal Sat ResNarkoba melakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja dari atas pintu belakang rumah yang sebelumnya di letakan dari tangan kanan FM dan 1 unit handphone (HP) merk Vivo warna silver dari atas meja makan serta uang Rp 1.264.000.
Diinterogasi FM mengakui bahwa ganja berat bruto 1.60 gram tersebut miliknya yang di dapat dari seorang laki-laki inisial R yang beralamat di jalan Merbau. Setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial R tersebut sudah tidak dapat di hubungi. Lalu FM beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
“Tersangka FM itu sudah residivis narkoba serta hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)