PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalna Kenali Gang Nangka Kelurahan Nagapita Kecaamtan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Rabu (17/9/2025) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Seorang terduga pengedar berinisial HRS alias Rizki (26) warga Jalan Perak Gang Kinantan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dalam laporannya, pada Minggu (21/9/2025) menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Kenali Gang Nangka Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui laki laki melakukan transaksi jual beli sabu tersebut berinisial HRS alias Riski. Kemudian pada Rabu (17/9/2025) malam sekira pukul 20.30 WIB Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menangkap tersangka HRS disalah satu rumah di Jalan Kenali Gang Nangka tersebut tepatnya didalam kamar.
Didampingi RT setempat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti dari atas tempat tidur 1 paket narkotika diduga jenis sabu, dari atas lantai kamar 1 buah timbangan digita, dari atas meja di dalam kamar 1 plastik klip kosong, 1 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone (HP) merek Vivo warna biru.
Diinterogai tersangka HRS mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,35 gram diperolehnya dari seorang laki laki badan yang tidak diketahui namanya dan berkomunikasi melalui Handphone (HP).
Mendengar pengakuan itu, tersangka Riski beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka HRS alias Riski sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)