PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama tim gabungan AIPDA Thamrin Harahap dan BRIGADIR Boy Sitinjak berhasil mengungkap kepemilikan narkotikan jenis sabut berat bruto 2.32 gram dipinggir Jalan Seram, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Kamis (4/12/2025) dini hari sekira pukul 00.15 WIB.
Seorang residivis narkotika ditangkap inisial FTG (29) warga Jalan Sunda Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH pada Sabtu (13/12/2025) mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (4/12/2025) dini hari sekira pukul 00.15 WIB Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama tim gabungan AIPDA Thamrin Harahap dan BRIGADIR Boy Sitinjak berhasil menangkap seorang laki laki inisial FTG dipinggir Jalan Seram Kelurahan Banten Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar sesuai informasi masyarakat tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2.32 gram diatas aspal yang sebelumnya di jatuhkan dari tangan sebelah kanannya, dan 1 unit handpone (HP) merk vivo warna merah dari kantong depan sebelah kirinya.
Diinterogasi, FTG mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisial E yang alamat tidak diketahuinya. Adanya pengakuan tersebut FTG beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“FTG sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)





