SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 IPDA Proom Pimpa Siahaan berhasil meringkus seorang pengedar narkotika berinisial KS (36) warga Huta 4 Titi Gantung Nagori Perdagangan 2 Kecamatan. Bandar Kabupaten Simalungun, pada Kamis (6/3/2025) sekira Pukul 16.30 Wib.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/3/2025) malam sekitar pukul 19.50 WIB mengatakan tersangka KS diringkus disalah satu rumah yang terletak di Gang Sederhana Nagori Perdagangan 2 Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, awalnya pihak Sat Resnarkoba menerima informasi masyarakat bahwasanya sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di Gang Sederhana Nagori Perdagangan 2 Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (6/3/2025) sekira Pukul 16.30 Wib Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 IPDA Proom Pimpa Siahaan menggerebek rumah sesuai informasi masyarakat tersebut.
Saat itu seorang laki laki yang berada di kamar belakang nekat melarikan diri, namun Tim Ospnal Sat Resnarkoba gerak cepat menangkap laki laki berinisial KS tersebut. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan dan dirumah tersebut, kemudian ditemukan barang bukti di atas lantai dan dalam lemari kamar berupa 10 bungkus plastik klip sedang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 8 bungkus plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 1 unit Hp Android Oppo, Uang Tunai Rp 1.000.000, 2 bal plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah kaca pirex, 1 buah alat hisap sabu/ bong, 1 buah sekop terbuat dari pipet serta 1 buah plastik kresek warna putih lis biru.
Diinterogasi tersangka KS mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya sehingga tersangka KS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Simalungun.
“Total keseluruhan barang buktis sabu yang diamankan berat bruto 40,36 gram. Hingga saat ini tersangka KS sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Verry Purba. (Fred)