SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit 1 IPDA Sugeng Supratman SH dan Kanit 2 IPDA Proom Pimpa Siahaan SH berhasil menangkap MS alias Sontong (35) warga Jln. Cempaka Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun diduga pengedar narkotika jenis sabu, pada Senin (2 /3/2025) malam sekira pukul 23.30 Wib.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada Selasa (4/3/2025) sore mengatakan penangkapan tersangka Sontong tepat didepan sebuah warung Jalan Mawar Ujung Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, awalnya malam itu sekira pukul 22.30 Wib diperoleh informasi masyarakat bahwa di depan sebuah warung Jalan Mawar Ujung Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika.
Kedua Kanit Idik bersama Tim langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 23.30 Wib berhasil menangkap tersangka MS alias Sontong sedang duduk di depan warung Jalan Mawar Ujung tersebut.
Lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 8 bungkus plastik klip sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu berat brutto 3,20 gram di bawah taplak meja yang terletak di depan warung tersebut, kemudian 1 unit Handphone (HP) Android Vivo, Uang Tunai Rp 139.000 dan 1 lembar tisu pembalut sabu.
“Tersangka MS alias Sontong beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu akan diproses sesuai proesedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Verry Purba. (Fred)