SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ekstasi di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu dini hari (1/11/2025) sekira pukul 00.30 WIB.
Tiga orang pengedar ditangkap, Wilson Jansen Sitorus (34) warga Dusun IX, Kelurahan Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan bersama dua wanita, Sry Minami Br. Sitorus (29) warga Huta II Ujung Ban, Desa Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, dan Sri Wulandari (24) warga Huta II, Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP. S.H. M.H dikonfirmasi pada Kamis (6/11/2025) malam menjelaskan, Awalnya pada Jumat, (31/10/2025) malam sekira pukul 23.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung berangkat melakukan penyelidikan. Pada Sabtu dini hari (1/11/2025) sekira pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap ketiga tersangka dipinggir jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa tersebut kemudian dari tersangka Wilson Jansen Sitorus ditemukan barang bukti 10 butir narkotika jenis ekstasi warna pink merek tengkorak berat brutto 4,63 gram, satu unit handphone merek Samsung warna hijau toska, dan 1 unit handphone merek Vivo warna biru diduga alat komunikasi dan koordinasi transaksi narkotika antar pelaku.
Diinterogasi tersangka Wilson Jansen Sitorus mengaku 10 butier ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang bernama Yudi, warga Huta Padang di Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Lalu ketiga tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Simalungun.
“Ketiga tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempersangkakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” Pungkas AKP Henry. (Fred)





