TANJUNG BALAI II
Polres Tanjung Balai melalui Tim Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial M (32) di Jl. Patimura, Lk.III, Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai pada Selasa (4/2/2025) sore sekira pukul 15.40 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat ResNarkoba AKP Supriyadi kepada wartawan, pada Kamis (6/2/2025) pagi mengatakan awalnya pada bulan Januari 2025 melalui pesan Whatsapp (WA) diterima pengaduan masyarakat adanya satu orang laki-laki memiliki dan sering menjual belikan diduga narkotika jenis shabu di Jl. Pattimura tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa (4/2/2025) sore sekira pukul 15.40 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit II menangkap laki laki berinisial M sesuai pengaduan masyarakat tersebut di Jl. Pattimura.
Saat itu tersangka M membuang 2 bungkus plastik klip transparan kecil diduga narkotika jenis shabu berat bruto 0,30 gram ke tanah. Namun Tim Opsnal melihatnya dan langsung mengamankan. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap tersangka M, kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu berat bruto 0,29 gram, 1 buah dompet berwarna cokelat, 1 buah dompet kecil berwarna hitam dan Uang tunai Rp. 95.000 diduga hasil penjualan narkotika jenis shabu.
Diinterogasi tersangka M mengaku barang bukti yang diamankan tersebut miliknya dan sabu diperolehnya dari seorang laki laki berinisial A. Hanya saja saat dilakukan pengembangan A tidak ditemukan dirumahnya melainkan seorang laki laki berinisial E sedang tidur. Begitupun E turut diamankan.
“Tersangka M sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sedangkan E masih status sebagai saksi,”Pungkas AKP Supriyadi. (TF)