TANJUNGBALAI II
Polres Tanjungbalai melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis esktasi saat hendak transaksi di Cafe Barcelona, Jl. Jenderal Sudirman Km 7 Lk. III, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Jumat (5/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.10 Wib.
Pengendar tersebut berinisial S (28), warga Jl. Jendral Sudirman km. 7 Lk. III Kelurahan Sijambi Kecaamtan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Beringin melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda M. Ruslan, SIP saat dikonfirmasi, Minggu (7/9/2025) mengatakan awalnya Sat Resnarkoba menerima informasi mayarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (5/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.10 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan strategi salah satu personil menyambar sebagai pembeli dengan memesan 5 butir ekstasi seharga Rp1.250.000 kepada tersansgka S.
Setelah 5 butir ekstasi tersebut diserahkan maka tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menangkap tersangka S. Dari tersangka S juga ditemukan barang bukti 5 butir pil ekstasi berat bersih 2,13 gram dan uang tunai Rp. 20.000.
Diinterogasi tersangka S mengaku esktasi tersebut miliknya yang hendak dijualnya kepada pelanggan.
“Tersangka S sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas IPDA M. Ruslan. (TF)