TEBING TINGGI II
Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial JW alias Bowo (35) dirumahnya yang terletak di Dusun II, Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Selasa sore (22/7/2025).
Kasat Resnarkoba, IPTU Jimmy R. Sitorus, S.H kepada wartawan menjelaskan penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,50 gram, plastik klip kosong, kantong dari lakban hitam, tisu putih, senter, handphone merk Infinix, dan uang tunai sebesar Rp180.000.
Saat diinterogasi, pelaku Bowo mengaku seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya sehingga pelaku Bowo beserta barang bukti diboyong ke Mako Polres Tebing Tinggi.
“Hingga saat ini tersangka JW alias Bowo sudah ditahan untuk diproses sesuai Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kami dari Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke pelosok desa, dan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” Pungkas IPTU Jimmy. (PS)