PEMATANGSIANTAR II
Satuan Samapta Polres Pematangsianțar melalui Kanit Dalmas IPDA M. Rudi Hardiasyah Nasution S,H bersama Paur BinOps Bag Ops IPDA Revanto Barsyah, SH gerak cepat (Gercep) menggalkan pengiriman narkotika jenis ganja ditaksir seberat 1 kilogram (Kg) melalui jasa ekspedisi Indah Cargo Cabang Pematangsiantar, di Jalan Ahmad Yani Kota Pematangsiantar ke Yogyakarta, pada hari Selasa (28/10/2025) siang sekira pukul 11.40 Wib.
Informasi dihimpun, awalnya Kanit Dalmas 2 Sat Samapta IKanit Dalmas IPDA M. Rudi Hardiasyah Nasution S,H dan Paur BinOps Bag Ops IPDA Revanto Barsyah,S.H menerima informasi dari admin Indah Cargo Cabang Pematangsiantar bahwasanya ada 1 orang laki-laki tidak diketahui identitasnya datang ke Indah Cargo untuk mengirimkan 1 paket kotak bewarna coklat.
Saat dilakukan pemeriksaan benda atau pun barang yang akan dikirimkan, laki laki tersebut meninggalkan barang dibungkus kotak warna coklat sehingga menimbulkan kecurigaan pada lali laki tersebut. Kemudian pada saat admin akan melaksanakan pengecekan kotak warna cokelat itu tiba tiba laki laki melarikan diri menggunakan sepedamotor yang diparkirkan di depan Indah Cargo.
Mendengar informasi itu kedua Perwira Lulusan Sekolah Ilmu Kepolisian (SIP) tersebut mendatangi Indah Cargo yang terletak di jalan Ahmad Yani tersebut. Melihat adanya kotak tersebut Kanit Dalmas IPDA M. Rudi Hardiasyah Nasution melaporkan kepada KBO Sat Samapta IPTU Pitra Jaya SP. SH, Kemudian KBO Sat Samapta IPTU Pitra Jaya SP. SH berkoordinasi dengan KBO Sat Resnarkoba IPTU Apri Damanik SH. MH.
Tidak berapa lama KBO Sat Samapta IPTU Pitra Jaya SP. SH, Kaurmintu Bripka Robin Simanungkalit dan Kanit Turjawali IPDA Vernando P. Sinaga bersama Kanit Idik 2 Sat Resnarkoba IPDA Indrawan S.Sos dan tim ospnal tiba di Indah Cargo tersebut. Setelah kotak warna coklat dibuka bersama sama ternyata didalamnya 1 buah plastik warna putih berisikan narkotika jenis ganja berat bruto 1 kg ditutupi beberapa bungkus mie lidi.
Selanjutnya KBO Sat Samapta IPTU Pitra Jaya perintahkan anggota lakukan interogasi awal kepada admin Indah Cargo Cabang Pematangsiantar dan menyerahkan barang bukti kotak warna coklat berisi ganja tersebut kepada pihak Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk diamankan.
Kasat Samapta AKP Mariduk Tambunan SH. MH dikonfirmasi membenarkan keberhasilan personil Sat Samapta mengamankan barang bukti kotak warna coklat didalamnya ganja berat bruto 1 kg di Indah Cargo Cabang Pematangsianțar.
“Barang bukti ganja itu sudah kami serahkan kepada Sat Resnarkoba untuk dilakukan penyelidikan,” kata AKP Mariduk.
Ditempat terpisah, Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH membenarkan pihaknya sudah menerima barang bukti ganja yang diamankan Sat Samapta tersebut.
“Hingga saat ini kami masih lakukan penyelidikan dan barang bukti ganja tersebut sudah diamankan,” ucapnya. (Fred)
 
			

 
					







