TANJUNG BALAI
Tim Satuan Polisi Air (Satpol Air ) Polres Tanjung Balai berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu diperairan Sei Asahan tepatnya Beting Kepah Kuala Bagan Asahan hari Sabtu (15/2/2020) dini hari sekira pukul 01.30 Wib.
Kedua pengedar sabu itu berinisial Sah (32) warga Nelput Bagan Asahan, Dusun 4 Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan dan Abdi Napoli Sitorus (18) warga Sentosa Dusun 3 Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Penangkapan itu berawal pihak Satpol Air menerima informasi kedua pelaku sering mengedar narkotika jenis sabu kepada nelayan di Perairan Sei Asahan. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Sabtu (15/2/2020) dini hari sekira pukul 01.30 Wib Tim Regu II kapal Patroli KP II 1014 berhasil menemukan satu buah kapal sampan tanpa nama beermesin dompeng di perairan Beting Kepah Kuala Bagan Asahan kordinat U = 3° 0°° 24.264″‘T = 99° 52°° 4.8468.
Salah satu pelaku berhasil ditangkap saat naik keatas kapal apung dengan barang bukti dari kantong celana depan sebelah kiri 1 bungkus plastik bening berisikan 7 bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik kecil lainnya dengan total berat kotor 0,45 gram sedangkan satu pelaku lagi ditemukan di kapal sampan dengan barang bukti uang Rp145.000, 6 unit HP, 1 plastik kantongan kecil assoy warna hijau muda, 1 pipa kecil jenis plastik, 1 senter kecil, 4 batang rokok merk Magnum Mild dan 1 bungkus rokok merk Magnum Mild kosong.
“Kedua pelaku dan semua barang bukti termasuk kapal sampan tanpa nama itu sudah diserahkan pihak Satpol Air kemudian diserahkan ke ruangan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai kemudian akan dikembangkan dan diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH dikonfirmasi.
Penulis : Irawan, Editor : Freddy Siahaan