SIANTAR
Sebanyak 15 pasangan bukan suami isteri dan dua wanita hanya bisa pasrah di gelandang ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Siantar setelah terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah Hotel kelas Melati atau Penginapan, Sabtu (26/11/2022) malam sekitar pukul 22.00 Wib.
Dalam razia pekat itu dipimpin Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Mangaraja Tua Nababan turut mengikutisertakan personil perwakilan Polres Siantar dan Denpom 1/1 Pematang Siantar.
Setelah melaksanakan apel di halaman Kantor Satpol PP, Tim gabungan dibagi dua tim langsung menyisir satu per satu Penginapan yang ada diwilayah Kota Siantar. Selanjutnya Tim Gabungan memeriksa setiap kamar.
Dari hasil razia pekat tersebut, di Penginapan Tamariah Jalan Ahmad Yani Kecamatan Siantar Timur terjaring 3 pasangan bukan suami isteri dan seorang wanita, dari Penginapan Riatur Inn Jalan Diponegoro Kecamatan Siantar Selatan terjaring 2 pasangan bukan suami isteri.
Kemudian dari Penginapan Binnaling Jalan Cornel Simanjuntak, Kecamatan Siantar Marihat terjaring 2 pasangan bukan suami isteri, dari Penginapan Flora Inn Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun terjaring 3 pasangan dan seorang wanita serta dari RedDorrz City Hotel Jalan Diponegoro, Kecamatan Siantar Selatan terjaring 5 pasangan bukan suami isteri.
15 pasangan bukan suami isteri dan dua wanita yang terjaring tersebut sama sekali tidak bisa menunjukkan surat nikah dan tidak memiliki kartu Identitas seperti KTP. Lalu mereka diboyong ke Kantor Satpol PP Siantar di Jalan Haji Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat.
“Ada 15 bukan pasangan suami isteri dan 2 wanita yang terjaring razia pekat dari sejumlah penginapan. Mereka dilakukan pendataan kemudian disuruh membuat surat pernyataan supaya tidak mengulangi perbuatannya dan dipulangkan kepada keluarga masing-masing,” Kata Kasatpol PP Siantar, Drs. Robert Samosir dikonfirmasi melalui Kabid Trantibum Mangaraja Tua Nababan. ( FRED).