TANJUNG BALAI
Personil Satpolair Polres Tanjung Balai melaksanakan patroli perairan untuk menjaga situasi dan kondisi perairan di wilayah hukum Polres Tanjung Balai selama 1×12 Jam pada Senin (30/5/ Mei 2022) malam sekira pukul 20.00 Wib hingga Selasa (31/5/2022) pagi sekira pukul 08.00 Wib.
Kasatpolair Polres Tanjung BaIai AKP T. Sianturi mengatakan patroli dilaksanakan bertujuan melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal diduga membawa PMI ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjung Balai, ilegal fishing, PMI ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal dan barang-barang ilegal seperti ballpress dan narkoba.
“Selain itu, patroli juga bertujuanmenjaga keselamatan berlayar para nelayan agar terlebih dahulu melakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K,”katanya.
Dijelaskannya, pada Selasa (31/5/2022), sekira pukul 00.47 Wib dini hari, kapal Patroli KP. II-1023 Satpolairud diawaki team regu II yaitu Aiptu Holid dan Aipda M. Rudi S melakukan pengejaran terhadap satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjung Balai. Tepat diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 10,788″ E = 99° 48′ 28,02”, kapal tersebut dapat dihentikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal bernama KM. Indah Jaya GT. 6 No. 2356 /Ppb itu dinakhodai Abdulah memiki dokumen lengkap. Kemudian nahkoda tersebut diberi himbauan dan arahan agar memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
“Kapal berpenumpang tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) dan bermuatan fiber berisikan ikan tersebut dipersilahkan melanjutkan perjalanan menuju Tanjung Balai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” pungkas AKP T. Sianturi.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan





