TANJUNGBALAI
Personil Satpolair Polres Tanjungbalai melaksanakan patroli perairan guna menjaga masuknya peredaran narkoba melalui jalur laut ke Tanjungbalai selama 1×12 Jam pada Kamis (16/6/2022) malam sekira pukul 20.00 Wib hingga Jumat (17/6/2022) pagi pukul 08.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T. Sianturi mengatakan patroli perairan tersebut bertujuan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai dan ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, serta barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba.
“Selain itu patroli perairan juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan agar sebelum berangkat terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaker pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K,’katanya.
AKP T Sianturi menambahkan pada Jumat (17/6/2022) sekira pukul 02.52 Wib dini hari kapal Patroli KP. Bahbimkantibmas Satpolairud diawaki team regu III yaitu Aipda M. Rudi Setyawan dan Bripka AH. Saragih melakukan pengejaran terhadap satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, kemudian tepat diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 13,686″ E = 99° 50′ 52,818” kapal tersebut dapat dihentikan.
Selanjutnya Tim Regu III melakukan pemeriksaan terhadap kapal bernama KM. Kotam Berkah GT No dan dinakhodai Dedi Junaidi dapat menunjukkan dokumen kapal lengkap. Lalu Nahkoda dan empat orang Anak Buah Kapal (ABK) diberikan himbauan dan arahan agar memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
“Kapal KM Kotam Berkah itu bermuatan fiber dan sudah dipersilahkan melanjutkan perjalanan pulang ke Kota Tanjungbalai karena tidak ada ditemukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





