TANJUNGBALAI
Personil Satpolair Polres Tanjungbalai melaksanakan patroli perairan dan berhasil menghentikan kapal nelayan tanpa nama guna kepentingan pemeriksaan, Minggu (16/10/2022), sekitar pukul 01.08 Wib di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Patroli perairan yang dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba serta penyalahgunaan atau menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM).
Selain itu patroli yang dilaksanakan bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, hendak nya agar sebelum melaut dilaksanakan terlebih dahulu pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Polair AKP T Sianturi mengatakan, kapal Patroli II- 2027 milik Satpolairud Polres Tanjungbalai diawaki team regu IV yaitu Bripka L. Gurning dan Bripka Juanda melakukan pengejaran terhadap satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 34,93″, E = 99° 50′ 2,59″, kapal tersebut dapat dihentikan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal nelayan tanpa nama dan tanda selar dinakhodai Abdul Sani, kapal juga tidak memiliki dokumen lengkap, selanjutnya nahkoda diberi himbauan dan arahan agar mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya, memeriksa Body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut,”Jelasnya.
Ditambah Kasatpolair, Kapal yang berpenumpang sebanyak Empat orang tersebut bermuatan fiber berisi ikan dan selanjutnya kapal tersebut dipersilahkan kembali melanjutkan perjalanannya menuju TanjungbaIai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum. ( TF )





