LABUHAN BATU
Berawal adanya spanduk bertuliskan keluhan atau keresahan warga Kecamatan Bilah Hilir, Tim Opnsal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil meringkus 11 orang tersangka narkotika.
Keberhasilan itu atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kuriawan, SIK, MH kepada Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH untuk memperioritaskan penindakan narkotika diwilayah hukum (Wilkum) Polsek Bilah Hilir untuk menindaklajuti spanduk bertuliskan keluhan dan keresahan warrga.
Selama sepekan dari tanggal 25 Agustus 2021 hingga 1 September 2021 Satres Narkoba berhasil menangkap 11 Tersangka dari 9 Kasus yaitu AT alias Aman Leng (33) warga Dusun Kongsi Enam ditangkap Di Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis shabu seberat 0.2 Gram, 1 buah kaca pirek berisi Narkotika jenis shabu seberat 1.52 Gram dan 1 Buah Bong terbuat dari botol Mineral merek Zachi-R.
Tersangka MF alias Faisal (27) MK alias Khaidir keduanya warga Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir di tangkap hari Kamis (26/8/2021) dengan barang bukti 2 Bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis shabu seberat 0.46 Gram, 1 unit Handphone merek Resmi, Uang sebesar Rp 450.000, 1 Bilah dan 3 bilah Pisau. Tersangka RS alias Romulus (21) warga Selat Beting II Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu ditangkap hari Jum’at, (27/8/2021) dengan barang bukti 2 Bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis shabu seberat 0.1 Gram, 1 Unit Sepedamotor CRF warna hitam.
Tersangka SP alias Sutarno (41) warga Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir dan Pur (49) warga Desa Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu ditangkap hari Jum’at, (27/8/2021) di Dusun Kampung Baru II, Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir dengan barang bukti 2 Bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis shabu seberat 1.9 Gram, 1 Unit HP merek Nokia dan Uang sebesar Rp 1.500.000,
Tersangka SJL alias Jodi (23) warga Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir ditangkap hari Sabtu (28/8/2021) di Desa Sei Tampang Kecamatan bilah Hilir dengan barang bukti 1 Bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis shabu seberat 0.24 Gram. Tersangka BIN alias Beng (DPO) warga Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir ditangkap hari Sabtu (28/8/2021) di Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir dengan barang bukti 10 Bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis shabu seberat 7.78 Gram, 4 Lembar tisu, 1 Buah Tas, 1 Buah Gunting, 1 Unit HP merek Nokia dan Uang tunai sebesar Rp 100.000.
Tersangka KPM alias Ngek, DPO (31) warga Gang Katholik Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkalan Kabupaten Labuhanbatu ditangkap hari Selasa (31/8/2021) di Gg. Delima Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti 1 Bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis shabu seberat 1.17 Gram, 1 buah dompet dan 1 Unit HP.
Tersangka IP alias Ilham (27) warga Desa Nelayan Kecamatan Bilah Hilir dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis shabu seberat 0.28 Gram, 1 Unit HP, 2 buah mancis, 1 Buah timbangan Elektrik dan 1 skop terbuat dari Pipet. Serta Tersangka ZE (45) warga Kampung Nelayan Kecamatan Bilah Hilir ditangkap hari Rabu (1/9/2021) di Perkebunan Desa Sennah Kecamatan Bilah Hilir dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis shabu seberat 0.3 Gram dan 1 Unit sepedamotor.
Dari 11 tersangka disita total barang bukti sabu seberat 15,62 Gram. Dari 11 tersangka itu 7 orang sebagai Pengedar dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan sebanyak 5 orang sebagai Pengguna dijerat dengan pasal 112 Sub 127 UU RI 35 Th 2009 tentang narkotika ancaman bukan maksimal 12 tahun penjara. (Rel)
Editor : Freddy Siahaan