LABUHANBATU
Polres Labuhanbatu melalui Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil meringkus Residivis kurir narkotika jenis pil ekstasi berinisial EPH alias Ewin (41) warga Kota Rantau Prapat dengan barang bukti (barbut) 200 butir dengan berat bersih atau Netto 60 gram, Minggu (26/9/2021) dini hari sekira pukul 00.35 Wib.
“Tersangka Ewin merupakan residivis kasus narkotika yang bebas bulan Februari 2021 dan ditangkap saat melintas di Jalan Sirandorung Rantau Prapat, Sumut,”ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH.
Kasatres Narkoba menjelaskan selain ekstasi, Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung yang memimpin penangkapan itu turut juga diamankan barang bukti 1 unit sepedamotor Honda Scopy nopol BK 6785 dan 1 unit HP warna Hitam.
Tersangka mengakui perbuatannya sudah satu kali berhasil melewatkan 20 butir pil ekstasi dengan upah Rp 450.000 dan kedua dijanjikan upah Rp 1.500.000. Tersangka mendapat ekstasi dari seseorang yang ada di Kota Medan dan berhubungan melalui HP. Hanya saja setelah dilakukan pemancingan namun nomor Hp yang diberikan tersangka tidak aktif.
Lalu pengakuan tersangka Erwin bahwa ekstasi itu akan diserahkan kepada seseorang dan diedarkan di Kota Rantau Prapat. Tersangka Erwin nekat terlibat jaringan narkoba karena tidak memiliki pekerjaan sedangkan tersangka Erwin sudah mempunyai keluarga seorang anak dan menyesali perbuatannya.
“Tersangka Erwin dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”Pungkas AKP Martualesi Sitepu, SH, MH.
Editor : Freddy Siahaan