SIANTAR
AA alias Alex diduga pengedar narkotika jenis ganja dan GL alias Ginda (24) diduga pengedar narkotika jenis sabu harus menyambut sekaligus merayakan Tahun Baru 2020 di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Siantar setelah keduanya diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba lagi menunggu pembeli.
Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP David Sinaga SH, MSi dan Kasubbag Humas Iptu Rusdi Ahya mengatakan pelaku Alex ditangkap lagi berdiri diri di Jalan Serdang Bawah, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar hari Selasa (31/12/2019) siang sekira pukul 14.30 Wib setelah adanya informasi dari masyarakat.

“Dari Pelaku Alek ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok sampoerna berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,26 Gram dan 1 bungkus kertas tik-tak,”ujar David.
David menambahkan, dihari dan jam yang sama pelaku Ginda ditangkap di Jalan Singosari Gang Salak, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar. Saat didekati pelaku Ginda membuang barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.34 Gram dengan tangan kirinya kearah belakangnya.
Tetapi Tim Opsnal mengetahui sehingga langsung menangkap pelaku Ginda dan menyuruh mengambil barang bukti yang dibuang nya tersebut. Tidak itu saja dari Pelaku Ginda juga ditemuan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis sabu dan dari kantong celana sebelah kanan ditemukan 1 unit Hp merk Nokia.
“Kedua pelaku, Alek Aruan dan Ginda Lesmana sudah di tahan di RTP Satres Narkoba kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,kata David Sinaga mengakhiri. (Fred)
Penulis/Editor : Freddy Siahaan