SIANTAR
Tiga tahun lama nya tidak diketahui keberadaannya “Hilang” tepatnya sejak tanggal 9 Februari Tahun 2017 digerebek Tim Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar dan Kodim 0207/Simalungun bersenjata lengkap hingga ke rumah nya, UH diduga Bandar Narkoba ikut diamankan dalam penggerebekan dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga, SH, MSI di Jalan Tanah Jawa, Gang Puri, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara Hari Jumat (6/3/2020) siang sekira pukul 14.30 Wib.
Awalnya siang itu, David bersama Tim nya menggerebek Gang Puri yang dikenal sebagai Kampung Narkoba di Kota Siantar atau “Kolombia Siantar” dan berhasil meringkus seorang pria berinisial AA alias Nanda (22) warga Jalan Sriwijaya Kecamatan Siantar Utara di parit belakang rumah salah satu warga. Dari kantong celana sebelah kirin Pelaku Nanda ditemukan 1 unit Hp merk Lenovo dan dari atas tanah disela dinding tembok belakang rumah itu juga ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu yang di campakannya sebelum ditangkap.
Selanjutnya, David memperintahkan para personilnya masuk dari belakang rumah warg itu melalui tangga untuk naik ketembok belakang rumah kemudian didalam rumah tepatnya diruangan tamu berhasil menangkap 2 Pelaku lagi yakni berinisial SSN (332) warga Gang Arjuna dan RP alias Ronni.
Setelah rumah itu digeledah, dari rak TV ditemukan 1 unit Hp merk Vivo, dari atas kasur ruangan kamar ditemukan 1 buah plastik merah berisi uang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu sebanyak Rp2.770.000 dan 1 unit Hp merk Nokia.
Tidak itu saja, David juga berhasil mengamankan UH diduga Oknum Bandar dan beberapa orang temannya saat duduk duduk di Gang Jafar yang terletak beberapa meter dari Gang Puri tersebut lalu diboyong bersama ketiga pria tersebut ke Mako Polres Siantar.
“Saat menggerebek Gang Puri kemarin, kita juga ada mengamankan si UH dan beberapa temannya sedang duduk duduk di Gang Jafar,”ujar Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI dikonfirmasi melalui Hp nya Hari Senin (9/3/2020) sore sekira pukul 15.36 Wib.
Hanya saja, David menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan tiga orang pria yakni AA alias Nanda, SSN dan RP alias Roni terbukti sebagai tersangka atas barang bukti yang sudah diamankan dan di tahan sedangkan UH dan empat pria lainnya tidak terbukti terlibat.
“Sesuai eterangan tiga pria yang sudah ditetapkan tersangka sama sekali tidak ada mengarah keterlibatan UH dan keempat rekannya itu apalagi saat penggerebekan juga tidak ada kita temukan barang bukti narkoba,”tambah David.
Begitupun, Perwira Tiga Balok Emas itu menegaskan pihaknya menyerahkan UH ke Kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar dikarenakan hasil pemeriksaan air seni atau test urine UH terbukti mengandung narkoba jenis ganja.
“Anggota lagi di Kantor BNNK Siantar menyerahkan UH untuk diproses pihak Seksi Rehabilitasi karena hasil Test Urine nya positif mengandung Ganja. Ketiga pria yang ditetapkan tersangka itu sudah di tahan di RTP Polres Siantar,”Kata David Sinaga Mantan Kapolsek Siantar Martoba dan Polsek Siantar Marrihat jajaran Polres Siantar itu mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post