SIANTAR
Polres Siantar melalui Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar meringkus Parlindungan Nainggolan alias Parlindungan (44) dan Maruli Tua P. Sinaga alias Maruli diduga Bandar serta Pengedar narkoba jenis ganja di Jalan SKI, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Senin (24/8/2020) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Awalnya malam itu masyarakat memberikan informasi bahwa pelaku Maruli memiliki ganja di rumahnya di Jalan SKI. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Lalu Hari Senin (24/8/2020) malam sekira pukul 20.00 Wib Tim Opsnal berhasil menggerebek rumah itu dengan masuk melalui pintu depan rumah yang terbuka dan diruangan kamar Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Maruli.
Dari dalam kamar didalam lemari kain ditemukan barang bukti 1 buah plastik warna putih di dalamnya ada potongan kertas nasi berisi narkotika jenis ganja, di dalam lanci televisi ada 1 potongan kertas nasi berisi narkotika jenis ganja dengan bruto 22.20 Gram, 1 bungkus kertas tiktak, 1 unit handphone (Hp) merk samsung. Diinterogasi Pelaku Maruli mengaku ganja miliknya yang diperoleh dari Pelaku Parlindungan yang juga sering tinggal dirumah itu. Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi memperintahkan Tim Ospnal nya melakukan pengembangan.
Esok harinya, Selasa (25/8/2020) siang sekira pukul 12.30 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Parlindungan sedang duduk duduk didepan rumah itu. Dari Pelaku Parlindungan ditemukan barang bukti didalam celana di pakainya bagian depan ada 1 bungkusan kertas nasi berisi narkotika di duga jenis ganja, di kantung celana ada 1 unit Hp Samsung dan uang sebanyak Rp305.000.
Tidak itu saja Pelaku Parlindungan dibawa pengembangan di kos nya di Jalan Handayani, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar kemudian ditemukan barang bukti didalam kamar kosan tersebut ada 1 buah tas warna biru berisi 2 bal narkotika jenis ganja kering dan 1 bungkus kertas nasi. Di lantai kamar kosan di temukan bungkusan plastik yang di lakban berisi narkotika jenis ganja ,1 buah pisau cutter. Diinterogasi Pelaku Parlindungan Nainggolan mengaku ganja dengan bruto 2,7 Kg itu miliknya sehingga Tim Opsnal memboyong Pelaku Parlindungan dan barang bukti ke ruangan Satres Narkoba.
“Kedua Pelaku, Maruli Tua P. Sinaga dan Parlindungan Nainggolan sudah ditahan di RTP Mako Polres Siantar serta semua barang bukti diamankan penyidik Satres Narkoba kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy S.B, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan