SIANTAR
Fd (17) dan ES (13) keduanya pelajar yang sama sama tinggal diwilayah Kecamatan Siantar Utara tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar lagi mengantarkan narkotika jenis sabu berat bruto 1,15 gram.
Kedua pelajar itu ditangkap di Jalan Batalyon, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar hari Senin (9/12/2019) siang sekira pukul 13.30 Wib.
Informasi dihimpun, tersangka FD status pelajar SMA ternyata sudah pernah ditangkap Satres Narkoba Polres Siantar yang juga terkait narkotika bahkan baru sekitar bulan Agustus 2019 kemarin karena tersangka FD diputus hukuman dua bulan penjara setelah disidangkan ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Siantar.
Penangkapan tersangka FD dan ES status pelajar SMP itu berawal adanya informasi bahwa kedua tersangka itu membawa mengantarkan narkotika jenis sabu kemudian Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSi memperintahkan Kanit Idik menindak lanjuti.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Senin (9/12/2019) siang sekira pukul 13.30 Wib Kanit Idik bersama Tim Opsnal meringkus tersangka FD dan ES didepan salah satu kos kosan di Jalan Batalyon. Dari keduanya tepatnya di bawah kaki disita barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,15 gram.
Diinterogasi, tersangka FD mengaku sabu itu diperoleh dari seseorang laki laki diketahui bernama Narto warga Gang Kinantan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar. Hanya saja dikembangkan, ternyata Narto tidak berhasil ditemukan dan sudah kabur karena mengetahui penangkapannya itu.
“Keduanya, FD dan ES sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan penyidik Satres Narkoba Polres Siantar,”ujar Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya dikonfirmasi hari Rabu (11/12/12019) sore.
Sementara itu, Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp (WA) mengatakan FD sudah ditetapkan tersangka dan ditahan diruangan tahanan Satres Narkoba Polres Siantar karena tersangka FD sudah pernah ditahan dengan juga kasus narkotika atau residivis sedangkan temannya ES dipulangkan kepada orangtuanya.
“Tersangka FD tetap ditahan karena sudah residivis kasus yang sama kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku tapi ES dipulangkan kepada orangtuanya untuk dibina karena tidak terlibat dan hasil test urine negatif narkoba,”kata David Sinaga.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan