SIANTAR
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar Polres Siantar meringkus dua penjual narkotika jenis Shabu asal Kabupaten Simalungun, Senin (26/9/2022) siang sekira pukul 15.00 Wib.
Pelaku itu, Bima Sakti Purba alias Bima (23) dan Dimas Arisandi alias Dimplok (26) keduanya warga Huta III Gunung Maligas Desa Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Awalnya atas informasi masyarakat, pada hari Senin (26/9/2022) siang sekira pukul 15.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus Pelaku Bima Sakti Purba diduga hendak transaksi Shabu didepan Penginapan Purnama Raya Jalan Handayani, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Dari Pelaku Bima disita barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 1 paket narkotika diduga jenis shabu, 1 unit handphone (HP) merk Oppo dan 1 buah dompet berisi uang sebanyak Rp 100.000.
Tidak itu saja, Pelaku Bima masih ada menyimpan narkotika diduga jenis shabu di rumah kontrakannya. Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba langsung membawa Pelaku Bima ke rumah kontrakannya di Jalan Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Kemudian kembali ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Magnum didalamnya ada 1 buah plastik klip berisi 26 paket narkotika diduga jenis shabu, 1 unit timbangan digital, 4 bungkus plastic klip kosong serta 1 buah sendok terbuat dari pipet. Adapun total berat brutto shabu yang ditemukan 4,58 gram dari Pelaku Bima.
Diinterogasi Pelaku Bima mengaku shabu itu diperolehnya dari S. Namun setelah dikembangkan S tidak berhasil ditemukan. Begitupun Pelaku Bima mengaku ada menitipkan Shabu kepada Pelaku Dimas Arisandi alias Dimplok.
Mendengar itu Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan dan malam harinya sekira pukul 19.30 Wib di Jalan Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dengan barang bukti uang sebesar Rp. 100.000 dan 1 unit Hp merk Oppo.
Pelaku Dimplok mengaku ada menyimpan shabu yang diterimanya dari Pelaku Bima di belakang rumahnya yang beralamat di Huta III Gunung Maligas Desa Silau Bayu Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.
Mendengar itu Tim Opsnal Satres Narkoba membawa Pelaku Dimplok kemudian menemukan barang bukti di bawah pohon sawit yang ditutupin rumput berupa 1 buah plastik warna biru didalamnya ada 1 buah kotak rokok Surya berisi 1 buah plastik klip berisi 14 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 2,3 gram. Lalu kedua pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Ke dua Pelaku Bima Sakti Purba alias Bima dan Dimas Arisandi alias Dimplok sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk di proses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).
Penulis / Editor : Freddy Siahaan