SIANTAR
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar ringkus Pemilik narkotika jenis ganja total berat bruto 170 gram, Yudha Pranata Daulay alias Yudha (25) warga Jl. Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar/Jl. Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Pelaku Yudha diringkus sedang duduk di Warung/Lapo Tuak Jl. Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Minggu (9/10/2022) pagi sekira pukul 09.00 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja di sebuah warung tuak di Jl. Pane Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Setelah dilakukan pemeriksaan badan Pelaku Yudha ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja, 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp. 40.000 dan 1 unit Hp merk OPPO.
Tidak itu saja, atas pengakuan Pelaku Yudha kembali ditemukan barang bukti dirumahnya di Jl. Pane berupa 1 buah tas warna merah digantung yang didalamnya ada 1 bungkusan warna biru dilakban berisi narkotika jenis ganja, 1 buah plastik warna hijau berisi 23 paket narkotika jenis ganja dan 20 lembar potongan kertas nasi, 1 buah plastik hijau berisi narkotika jenis ganja, 1 buah plastik warna hijau berisi narkotika jenis ganja, 1 lembar potongan kertas nasi dan 1 buah plastik warna hijau berisi narkotika jenis ganja.
Diinterogasi Pelaku Yudha mengaku ganja total bruto 790 gram itu miliknya yang diperoleh dari D. Hanya saja setelah dikembangkan D tidak berhasil ditemukan sehingga Pelaku Yudha dan seluruh barang barang bukti diamankan ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Yudha Pranata Daulay sudah diamankan guna diproses sesuai Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH di konfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH. (Fred).