SIANTAR
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar meringkus seorang pria diduga penjual narkotika jenis shabu di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Minggu (4/9/2022) malam sekira pukul 20.30 Wib.
Pelaku itu bernama Maulana Malik Pane (32) warga Jl. Nagur Gg. Kresek, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa Pelaku Maulana seringg menjual narkoba di Jalan Ade Irma Suryani tersebut.
Dari Pelaku Maulana disita barang bukti 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 3 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,46 gram, 1 unit handphone (HP) merk Realme.
Diinterogasi Pelaku Maulana mengaku barang bukti shabu itu miliknya yang diperoleh dari RB. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, RB tidak berhasil ditemukan sehingga Pelaku Maulana dan barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Maulana Malik Pane sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan