SIANTAR
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar menggerebek kamar salah satu kos kosan Jalan Sinar, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar Hari Selasa (5/5/2020) dini hari sekira pukul 01.00 Wib. Baguk (28) residivis atau mantan narapidana warga Patumbak, Kota Medan diringkus menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Awalnya masyarakat yang layak dipercaya memberikan informasi bahwa Pelaku Baguk yang residivis kasus narkoba itu menyimpan narkoba didalam kamar salah satu kos kosan di jalan Sinar. Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI langsung memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, Hari Selasa (5/5/2020) dini hari sekira pukul 01.00 Wib Tim Opsnal menggrebek kamar di kos kosan yang sesuai informasi itu dan berhasil menemukan Pelaku Baguk. Setelah dilakukan penggeledahan dikamar itu, Tim Opsnal menemukan barang bukti dari dalam lemari kain berupa 1 paket narkotika diduga jenis sabu bruto 2,29 Gr, 1 buah plastik klip berisi 3 butir Pil Narkotika diduga jenis Extacy, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, dan 1 unit Hanphone (Hp).
Diinterogasi, Pelaku Baguk mengakui barang bukti narkoba itu miliknya yang diperoleh dari rekannya berinisial FB. Hanya saja setelah dilakukan pencarian, rekannya berinisial FB itu tidak berhasil ditemukan. Pelaku Baguk dan barang bukti diamankan ke ruangan Satres Narkoba.
“‘Pelaku Baguk sudah diamankan dan dilakuan pemeriksaan kemudian akan ditahan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi Hari Selasa (5/5/2020) malam.
Sementara itu ditempat terpisah, Kasatres Narkoba AKP David Sinaga membenarkan Pelaku Baguk sudah residivis dengan juga kasus narkoba dan rekannya berinisila FB masih diburon.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan