SIANTAR
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar menangkap penjual narkotika jenis shabu berinisial Leofrengky Lumban Tobing (41) dipinggir Jalan Nagur Gang Inpres, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Rabu (16/11/2022) sekira pukul 01.30 Wib dini hari.
Penangkapan itu berawal adanya informasi bahwa seorang laki-laki sering menjual narkotika jenis shabu di Jalan Nagur Gang Inpres tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (16/11/2022) sekira pukul 01.30 Wib dini hari Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus seorang laki-laki di Jalan Nagur Gang Inpres tersebut tepatnya di pinggir jalan.
Dari laki-laki mengaku bernama Leofrengky Lumban Tobing itu ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone (HP) merk Samsung dan 1 buah dompet warna coklat berisi uang sebesar Rp200.000.
Diinterogasi Pelaku Leofrengky mengaku ada menyimpan shabu dirumahnya yang juga terletak di Jalan Nagur Gang Inpres tersebut. Mendengar itu Tim Opsnal Satres Narkoba langsung membawa pelaku Leofrengky kerumahnya kemudian ditemukan barang bukti 1 buah tas merk Haoshuai didalamnya ada 1 buah plastik berisi 1 unit timbangan digital, 3 buah sendok terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 12 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 22,45 gram.
Pelaku Leofrengky mengakui shabu itu miliknya yang diperolehnya dari laki-laki inisial A warga Kota Medan. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, laki-laki inisial A itu tidak berhasil ditemukan sehingga Pelaku Leofrengky dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Leofrengky Lumban Tobing sudah diamankan guna diproses sebagaimana Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH. ( FRED ).