TANJUNG BALAI
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus HSS alias Bensin (36) diduga bandar (BD) narkoba dirumahnya yang terletak di Gang Aman Lingk XII Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Kamis (29/7/2021) malam sekitar pukul 20.00 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa Pelaku Bensin sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya dI Gag Aman Lingk XII Kelurahan Pulau Simarmadan kecamatan Datuk Bandar. Setelah dilakukan penyelidikan, Kamis (29/7/2021) malam sekitar pukul 20.00 Wib Tim Opsnal dipimpin Kaurbin Opsnal (KBO) Sat Narkoba IPTU Demonstar, SH menggerebek rumah itu dan meringkus Pelaku Bensin sedang berada didapur rumahnya.
Selanjutnya Tim Opsnal menemukan barang bukti alat hisap sabu terbuat dari botol larutan cap kaki tiga disamping kiri pelaku Bensin Kemudian dari belakangnya ditemukan tas berwarna coklat berisikan16 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto keseluruhan 106,25 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 9.1/2 butir diduga Narkotika Jenis Ekstasi Warna kuning bruto 4,47 gram.
Lalu 2 batang kaca pirex bekas sisa pakai sabu, 1 buah kotak berisi 70 batang kaca pirex baru, 3 buah timbangan elektrik, 1 buah tas coklat merk YIANG dan 3 Bal palstik klip transparan, uang Rp 37.450.000, 3 unit Hp Merk nokia dan Merek vivo serta 1 plastik asoy merek alfamart.
Diinterogasi Pelaku Bensin mengaku pemilik seluruh barang bukti tersebut sehinngga Tim Opsnal memboyong Pelaku Bensin dan seluruh barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Pelaku HSS alias Bensin sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diprose sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan SH.
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





