TANJUNG BALAI
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus Bud alias Boy alias Yuyun (36) diduga penjual narkotika jenis shabu di rumahnya yang terletak di Jalan Pasir Raya Lk V Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Kamis (13/1/2022) malam sekira pukul 19.00 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK kepada wartawan mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa salah satu rumah di Jalan Pasir Raya Lk V Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kamis (13/1/2022) malam sekira pukul 19.00 Wib Kaurbinops (KBO) Satres Narkoba IPTU Demonstar SH, MH bersama Kanit Idik I dan II beserta Tim Opsnal menggerebek rumah itu dan menemukan seorang laki-laki menggunakan tangan kirinya mengambil sesuatu dari dalam kantong celananya bagian depan sebelah kiri lalu menjatuhkannya ke tanah.
Melihat itu Tim Opsnal gerak cepat menangkap laki-laki itu mengaku berinisial Bud alias Boy alias Yuyun, kemudian mengambil barang bukti benda yang dijatuhkan ke tanah dan ternyata 1 lembar kertas tissu warna putih didalamnya 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu bruto 4,01 gram.
Tidak itu saja Tim Opsnal menggeledah rumah itu dan kembali menemukan barang bukti 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild berisi 1 bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 batang pipet plastik yang ujungnya diruncingkan dari dalam saku celana sebelah kanannya.
“Pelaku Bud alias Boy alias Yuyun sudah ditahan guna dilakukan penyidikan untuk diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,”Pungkas AKBP Triyadi.
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





