TANJUNGBALAI
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus dua pria diduga penjual narkotika jenis shabu disalah satu rumah terletak di Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Rabu (31/8/2022) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Kedua pria itu berinisial SL (29) warga Kisaran Kabupaten Asahan dan SN (26), belum bekerja, warga Sei Apung Jaya Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM, melalui Kasatres Narkoba Iptu Reynold Silalahi, Jumat (2/9/2022) mengatakan, awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa adanya dua orang laki-laki melakukan transaksi narkotika jenis shabu didalam salah satu rumah di Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (31/8/2022) sore sekira pukul 15.00 Wib Tim Opsnal Satres Nrakoba dipimpin Kanit Idik I Ipda HA. Karo-karo menggerebek rumah tersebut. Hanya saja kedua pria itu mengetahui kedatangan polisi sehingga bersembunyi didalam kamar mandi.
Tim Opsnal gerek cepat membuka menangkap kedua pria itu dan menyita barang bukti 1 bungkus plastik besar klip transparan didalamnya 32 bungkus plastik klip transparan kecil berat kotor atau bruto 7,86 gram dan 1 bungkus sedang plastik klip transparan didalamnya 18 bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis shabu bruto 4,32 gram yang sempat dibuang pelaku SL.
Selanjutnya Tim Opsnal menggeledah rumah itu dengan disaksikan Kepala Dusun setempat lalu menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan besar berisikan 42 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkoba jenis shabu bruto 10,22 gram di atas meja dan 3 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan elektrik, 3 bal plastik klip transparan kosong didalam plastik asoy warna hitam, 1 buah brangkas warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.4.500.000 yang keseluruhannya didapat di dalam ruangan kamar.
Diinterogasi kedua pelaku mengaku pemilik seluruh barang bukti shabu tersebut yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial BR. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan BR tidak berhasil ditemukan sehingga kedua pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
“Dari kedua pelaku, SL dan SN disita total barang bukti shabu bruto 52,95 Gram. Hingga saat ini kedua pelaku sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 (2) Jo pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun,”pungkas IPTU Reynold Silalahi.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





